Pemerintah Amerika Serikat (AS) menegaskan, pihaknya menentang rencana penyelidikan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terhadap tindakan Israel di Gaza.
Pembelaan ini dilontarkan AS tepat setelah pengadilan yang bermarkas di Den Haag itu berencana merilis surat penangkapan Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu.
Tak hanya kepada Benjamin Netanyahu, namun pihak ICC juga berencana menangkap bawahan Perdana Menteri Israel atas tuduhan kejahatan perang di Gaza.
Lebih lanjut ketika ditanya mengenai kebenaran isu Netanyahu yang meminta Presiden Biden untuk mencegah ICC mengeluarkan surat perintah tangkap terhadap para pejabat Israel, Jean-Pierre menolak untuk mengomentari laporan tersebut.
Namun Jean-Pierre mengatakan, bahwa Pengadilan ICC tidak memiliki yurisdiksi.
Yakni di tengah spekulasi bahwa mereka akan segera mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior Israel, termasuk Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.
ICC sendiri belum memberikan komentar terbuka mengenai kemungkinan surat perintah penangkapan tersebut.
Akan tetapi sejumlah pihak menyebut ICC saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait politisasi, pembelokan, dan kebohongan.
Yakni yang dilakukan Israel untuk menutupi tindakan genosida yang dilakukan tentara IDF hingga menewaskan 34.000 warga sipil Palestina.